PERATURAN DAN TATA
TERTIB
“ MABROTHER BIKERS ”
BANDUNG
Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam
berkomunitas di MABROTHER BIKERS BANDUNG, dan mengingat pentingnya suatu
landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang
akan ada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam MBB.
Oleh sebab itu perlu adanya dibuat suatu ketentuan
yang sifatnya mengikat kepada seluruh pelaku dalam komunitas ini, hal ini agar
menjadi suatu langkah / panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan
dalam berkomunitas yaitu “MENJUNGJUNG TINGGI PERSAUDARAAN ALL BROTHER”.
Pasal 1
PENGENDARA /ANGGOTA
1.
Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih
berlaku
2.
Berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita)
3.
Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani
rohani)
4.
Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan
5.
Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun
6.
Menggunakan alas kaki saat berkendara (kecuali sandal)
7.
Menggunakan celana panjang saat kegiatan
8.
Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
9.
Wajib memiliki atribut (emblem dan ID peneng)
10.
Wajib menggunakan atribut MBB saat kegiatan
11.
Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
12.
Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar)
13.
Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas
14.
Mengutamakan kepentingan umum di jalan
15.
Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga)
16.
Kegiatan komunitas/club yang akan di laksanakan, wajib mengetahui pengurus
17.
Keanggotaan yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib
dilakukan
investigasi oleh pengurus
18.
Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribut tanpa seizin pengurus
19.
Dibenarkan kepada seluruh anggota untuk berbisnis
20.
Dilarang melakukan tindakan kekerasan di manapun
21.
Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus
22.
Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa
seizin pengurus
23.
Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada
pengurus
24.
Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan,
kecuali alih
tempat fungsi
25.
Tidak ada pelantikan untuk menjadi anggota
26.
Dilarang mengajukan permohonan No. ID anggota (nomor pilihan
Pasal 2
KENDARAAN
1.
Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
2.
Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua)
3.
Kendaraan milik pribadi
4.
Kendaraan yang masih layak pakai
5.
Kelengkapan kendaraan :
a. Spion, harus dapat melihat pandangan kebelakang
b. Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh
(berwarna kuning / putih)
c. Lampu Sein, berwarna kuning
d. Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah
e. Wajib memiliki lampu hazard
f. Semua indikator petunjuk wajib berfungsi
6.
Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan
7.
Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety
riding)
8.
Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama
anggota)
9.
Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain
saat
kegiatan (kecuali ditentukan
lain oleh pengurus)
10.
Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan
senjata api kecuali toolkit dalam
kendaraan
Pasal 3
PENDIRI
1.Pendiri wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan
yang terjadi di dalam lingkup komunitas melalui Ketua Umum
2.Wewenang pendiri adalah mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan
3.Pendiri berhak menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas demi kepentingan umum
4.Pengambil alihan sebagai pendiri dibenarkan apabila pendiri yang ada sudah
tidak ingin terlibat lagi dalam komunitas dengan
memberikan surat pernyataan.
Pasal 4
KETUA UMUM
1.Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum
dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi
di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak
membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan
atas apa yang terjadi kepada pendiri.
2.Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran
serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
3.Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya
dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu
4.Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan
5.Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri
Pasal 5
Wakil Ketua Umum
1.Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus
diputuskan dan diketahui
2.Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum
3.Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan
4.Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum
Pasal 6
HUMAS
Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota,
tempat atau apaun dalam lingkup komunitas humas mempunyai peranan penting,
yaitu :
1.Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh
kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam
kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
2.Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota
wajib mengetahui ataupun izin dari humas
3.Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau
akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum
4.Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap
seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowan komunitas, menghadiri
kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama komunitas
atas dasar mengetahui ketua umum
5.Kelalaian humas terhadap tugasnya harus
dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.
Pasal 7
Sekertaris
Kegiatan sebagaimana terjadi dalam komunitas harus
menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan
atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota,
adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
1.
Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir
pendaftaran yang ada
2.
Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan
3.
Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap
perubahan-perubahan data
4.
Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
5.
Mencatat hasil forum dalam kegiatan
6.
Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan
7.
Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
8.
Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya
Pasal 8
BENDAHARA
Dalam menunjang kegiatan serta menghindari
kesalapahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara wajib dengan
sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu :
1.Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada
sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan
2.Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak
berwenang
3.Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu,
tempat dan tujuan pengunaanya
4.Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan
5.Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi
6.Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.
Pasal 9
Divisi Turing
1. Wajib mengetahui segala
sesuatu dalam lalu lintas
2. Memberikan contoh yang baik
kepada anggota dalam berkendara
3. Menbentuk anggota divisi
dalam kegiatan
4. Menyiapkan surat izin kegiatan (turing)
5. Bertanggung jawab penuh terhadap
keamanan anggota di jalan dalam kegiatan
6. Wajib mengetahui kegiatan
anggota di luar ataupun di dalam komunitas
7. Berhak memberikan izin atau
tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan
mengetahui pihak terkait
8. Bertindak cepat / responsible
terhadap kegiatan
9. Melaporkan seluruh kegiatan
yang menyangkut kegiatan komunitas baik berupa undangan, sowan ataupun
menghadiri acara lain seputar komunitas
Pasal 10
TRANTIB
(Ketentraman dan Ketertiban)
1. Berani berkata benar
dan bertindak tegas
2. Mengawasi kelengkapan
pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3. Memberikan teguran
langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar
4. Mengambil tindakan
langsung sesuai kewenangannya
5. Mengambl tindakan
bersama pengurus terkait
6. Memberikan sanksi sesuai
kewenangannya
Pasal 11
PENASIHAT
1. Wajib memberikan pengarahan
serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta
anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2. Kedudukan atau posisi
penasihat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun
berdiri sendiri sesuai fungsinya
3. Melaksanakan wewenangnya atas
dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4. Tidak dibenarkan bertindak
diluar wewenangnya
5. Dilarang menggunakan sikap,
perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
6. Pendapat, pengarahan serta
keputusan tidak mutlak untuk di terima
7. Keputusan ataupun kesimpulan
yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat
8. Atas kelalaian yang dilakukan
harus siap menerima saksi yang ada
Pasal 12
SANKSI –
SANKSI
1. Sanksi pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a. Teguran
b. Peringatan pertama ataupun
sekali untuk yang terakhir
c. Hukuman, penonaktifan
sementara dan pelepasan atribut
d. Pemberhentian anggota secara
hormat
e. Pemberhentian anggota secara
tidak hormat.
2. Sanksi pelanggaran yang
dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri dan
penasihat yang terdiri dari :
a. Teguran
b. Peringatan pertama ataupun
sekali untuk yang terakhir
c. Pemberhentian secara hormat
d. Pemberhentian secara tidak
hormat.
3. Sanksi pelanggaran yang
dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :
a. Teguran
b. Pemberhentian secara hormat
c. Pemberhentian secara tidak
hormat.
Pasal 13
KETENTUAN
LAIN
1.Pelanggaran lalu lintas secara pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam
komunitas
2.Dilarang menjabat kepengurusan apabila sudah menjabat di tempat lain
(kecuali ditentukan lain)
3.Pelanggaran atas izin akan diberikan sanksi kebijaksanaan dari ketua umum
4.Pelanggaran sanksi akan diberikan oleh ketua umum dan pendiri berupa
pemberhentian keanggotaan
Pasal 14
KETENTUAN
PENUTUP
Demikianlah ketentuan ini
dibuat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung tetap dilanjutkan
dengan mengikuti ketentuan yang baru untuk diterapkan lebih lanjut.
Bandung
30 April 2016
Pendiri :
MABROTHER
BIKERS BANDUNG
(Hendi
#001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar